Oleh Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.
Pangan hadir dalam kehidupan kita setiap hari. Namun, di balik sepiring nasi, terdapat perjalanan panjang yang melibatkan tanah, air, benih, petani, pekerja, pedagang, dan kebijakan negara. Karena itu, membicarakan pangan berarti membicarakan kehidupan, hubungan antarmanusia, serta cara kita memperlakukan bumi. Persoalannya bukan hanya bagaimana meningkatkan produksi, tetapi bagaimana memastikan hasilnya menyehatkan, menyejahterakan, dan dapat dinikmati secara adil.
Dalam perspektif Islam, transformasi sistem pangan perlu bergerak dari sekadar halal menuju halalan ṭayyiban; dari ketahanan menuju keadilan pangan; dari eksploitasi alam menuju amanah ekologis; serta dari konsumsi berlebihan menuju budaya anti-isrāf dan anti-tabdhīr. Keempat arah ini memperluas ukuran keberhasilan sistem pangan. Produksi yang meningkat perlu berjalan bersama perlindungan kehidupan, kesejahteraan produsen, dan kelestarian lingkungan.
Pangan pertama-tama harus dipandang sebagai hak dasar kehidupan. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pemenuhan kebutuhan pangan berkaitan erat dengan ḥifẓ al-nafs, yakni perlindungan jiwa. Orang tidak cukup hanya bertahan hidup; ia juga memerlukan makanan yang mendukung kesehatan dan kemampuan menjalani kehidupan secara layak. Oleh sebab itu, perhatian terhadap pangan harus menjangkau keluarga miskin, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang kehilangan penghidupan akibat bencana.
Ukuran keberhasilan sistem pangan tidak selesai pada banyaknya hasil panen atau tersedianya persediaan nasional. Pertanyaan berikutnya ialah apakah pangan itu benar-benar dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan. Persediaan yang melimpah belum tentu mengatasi kelaparan apabila harga tidak terjangkau, distribusi tersendat, atau daya beli keluarga terlalu rendah. Di sinilah tanggung jawab moral agama bertemu dengan tugas kebijakan publik: memastikan setiap orang memperoleh pangan yang cukup, aman, bergizi, halal, dan bermartabat.
Al-Qur’an mengajarkan konsumsi yang halal dan baik, antara lain dalam QS Al-Baqarah ayat 168. Prinsip halalan ṭayyiban mengingatkan bahwa perhatian kita tidak berhenti pada status kehalalan bahan. Kebersihan, keamanan, nilai gizi, dan manfaat makanan bagi tubuh juga perlu diperhatikan. Dalam pengembangan etika pangan, prinsip ini dapat menjadi landasan untuk menilai proses produksi dan distribusinya: apakah hak pekerja dihormati, air dijaga, dan lingkungan diperlakukan secara bertanggung jawab.
Persoalan tersebut perlu dibaca dengan cermat. Pelanggaran lingkungan atau ketidakadilan dalam produksi tidak serta-merta menentukan status hukum halal setiap produk. Namun, keduanya tetap merupakan persoalan moral yang harus diperbaiki. Kepatuhan terhadap satu ketentuan tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban menunaikan tanggung jawab lainnya. Pangan yang baik bagi kehidupan seharusnya diupayakan melalui proses yang juga menjaga kehidupan.
Keadilan pangan menjadi arah penting berikutnya. Petani, nelayan, peternak, dan produsen kecil tidak boleh terus menanggung risiko terbesar sambil menerima manfaat paling sedikit. Mereka berhadapan dengan perubahan cuaca, biaya produksi, kerusakan hasil, dan ketidakpastian pasar. Sistem pangan yang adil perlu memberi ruang bagi harga yang layak, hubungan dagang yang transparan, serta akses terhadap pengetahuan, pembiayaan, dan sarana produksi.
Pada saat yang sama, konsumen berpendapatan rendah harus dilindungi. Keadilan harga bagi produsen dan keterjangkauan bagi konsumen perlu diusahakan bersama melalui distribusi yang efisien, pengurangan kehilangan pangan, kelembagaan ekonomi yang sehat, dan dukungan yang tepat sasaran. Semangat agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, sebagaimana dinyatakan dalam konteks pembagian harta fai’ pada QS Al-Hasyr ayat 7, memberi inspirasi etik untuk memperluas manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Transformasi pangan juga memerlukan perubahan cara memandang alam. Tanah dan air merupakan amanah yang menopang kehidupan. Kerusakan daerah resapan, pencemaran sungai, penurunan kesuburan tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat memperlemah kemampuan masyarakat menghasilkan pangan. Karena itu, ketahanan pangan memiliki hubungan erat dengan ketahanan ekologis. Kita sulit mempertahankan kehidupan apabila fondasi alam yang menopangnya terus mengalami kerusakan.
Dalam Islam, tanggung jawab manusia sebagai khalīfah perlu diwujudkan melalui pemeliharaan dan perbaikan. Pertanian, perikanan, peternakan, dan perdagangan pangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pemenuhan kebutuhan hari ini perlu menjaga kemampuan generasi berikutnya memenuhi kebutuhan mereka. Amanah ekologis menuntut keputusan yang memperhitungkan akibat jangka panjang, termasuk dalam penggunaan air, pengelolaan tanah, dan perlindungan sumber pangan lokal.
Di tingkat keseharian, titik perubahan yang paling dekat adalah menghentikan pemborosan. Al-Qur’an melarang berlebih-lebihan dalam makan dan minum melalui QS Al-A‘raf ayat 31 serta melarang penghamburan melalui QS Al-Isra’ ayat 26–27. Pesan ini relevan dengan food loss dan food waste. Kehilangan pangan dapat terjadi dalam penanganan panen, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi. Sementara itu, pemborosan pangan terjadi pula di perdagangan eceran, layanan makanan, dan rumah tangga.
Mencegah pangan terbuang berarti menghargai seluruh sumber daya yang telah digunakan untuk menghasilkannya. Ketika makanan dibuang, yang tersia-siakan juga mencakup air, energi, biaya, dan kerja manusia. Tindakan perbaikannya dapat dimulai dengan belanja sesuai kebutuhan, penyimpanan yang tepat, porsi yang wajar, serta pemanfaatan surplus yang masih aman. Kegiatan keagamaan, jamuan organisasi, dan pertemuan masyarakat dapat menjadi tempat membangun kebiasaan tersebut.
Institusi Islam memiliki jaringan sosial yang luas untuk menggerakkan perubahan. Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, majelis taklim, lembaga zakat, wakaf, organisasi kemasyarakatan, lembaga halal, dan jaringan ekonomi umat dapat menghubungkan pendidikan dengan tindakan. Masjid dapat mengembangkan literasi gizi dan anti-mubazir. Pesantren dapat membangun kebun pangan dan konservasi air. Perguruan tinggi dapat menghasilkan penelitian yang membantu produsen kecil dan masyarakat.
Zakat, infak, dan sedekah dapat menghubungkan bantuan kebutuhan mendesak dengan pemberdayaan penghidupan, sesuai ketentuan serta kebutuhan penerimanya. Wakaf produktif dapat mendukung kebun, sumber air, fasilitas penyimpanan, atau usaha pangan masyarakat dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Jejaring ekonomi umat dapat mempertemukan produsen kecil dengan konsumen melalui hubungan usaha yang lebih adil. Dari sinilah ceramah tentang pangan berkembang menjadi gerakan pangan umat.
Gerakan tersebut juga terbuka bagi kerja sama lintas iman. Bank pangan, kebun komunitas, penyelamatan surplus makanan, dan bantuan bencana merupakan ruang kerja bersama yang konkret. Perbedaan bahasa teologis dapat berjalan berdampingan dengan tanggung jawab melindungi manusia dan merawat bumi. Kolaborasi akan lebih bermakna apabila memiliki pembagian tugas, standar keamanan pangan, serta ukuran manfaat yang jelas. Pertanyaan yang perlu kita bawa ke ruang kebijakan dan kehidupan sehari-hari ialah: bagaimana menghasilkan pangan yang cukup, sehat, adil, berkelanjutan, dan bermartabat tanpa merusak bumi serta tanpa meninggalkan kelompok rentan? Di situlah suara agama dapat memberi kontribusi strategis: menguatkan arah moral, mengingatkan tanggung jawab, dan menggerakkan masyarakat. Transformasi pangan menemukan maknanya ketika iman hadir dalam cara kita memproduksi, memperdagangkan, membagikan, dan mengonsumsi makanan.
